Dari Utsman bin Affan ra, ia meminta air untuk wudhu lalu berwudhu, maka dicucinya kedua tapak angannya tiga kali, kemudian berkumur-kumur dan menghisap air ke dalam hidung. Lalu, mencuci mukanya tiga kali. Kemudian mencuci tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, lalu mencuci tangan kirinya seperti itu pula. Sesudah itu menyapu kepalanya. Kemudian mencuci kaki kanannya sampai kedua mata kaki tiga kali, lalu mencuci kakinya yang kiri seperti itu pula. Kemudian ia (Utsman) berkata: Kulihat Rasulullah saw berwudhu seperti wudhuku ini, setelah itu Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini. Lalu mendirikan shalat (nafilah) dua rakaat, serta hatinya tidak membisikkan sesuatu (khusyu) dalam dua rakaat itu, niscaya diampuni Allah apa-apa dosanya yang telah lalu.” (HR Ahmad, Bukhary dan Muslim).
Dari Nu’aim bin ‘Abdullah Al-Mujmir, katanya: Kulihat Abu Hurairah berwudhu, maka dicucinya mukanya, lalu disempurnakannya wudhunya (dilebihkan dari batas ketentuannya). Kemudian mencuci tangan kanannya sehingga mengenai lengan atas. Setelah itu mengusap kepalanya. Kemudian mencuci kaki kanannya sehingga mengenai betis, lalu mencuci kaki kirinya juga mengenai betis. Kemudian ia (Abu Hurairah) berkata: Begitulah kulihat Rasulullah saw berwudhu dan ujarnya pula: Rasulullah saw bersabda: Kamu menjadi berbelang putih gemilang di Hari Kiamat kelak, karena melebihkan batas wudhu. Maka barang siapa di antara kamu yang mampu (ingin) memperluas kegelimangannya, hendaklah diperluas batas mencuci mukanya maupun membasuh tangan dan kakinya.” (HR Muslim).
Dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya ketika dia (sendiri) berwudhu, lalu dicucinya mukanya. Kemudian diambilnya secedok air lalu ia berkumur-kumur dengan air itu lalu beristinsyak. Sesudah itu diambilnya pula secedok air, dan cara melakukannya itu begini –dihubungkannya tangannya ke tangan lainnya (untuk mencedok air) lalu dicucinya mukanya. Kemudian diambilnya secedok air lalu dicucinya tangan kanannya, dan dicedoknya pula secedok air lalu dibasuhnya tangan kirinya. Sesudah itu disapunya kepalanya. Kemudian, dicedoknya pula secedok air lalu disiramkannya ke kaki kanannya serta ia mencucinya, lalu dicedokkannya pula secedok air lagi maka dicucinya kakinya yang kiri. Sesudah itu ia berkata: “Demikianlah kulihat Rasulullah saw berwudhu.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Abbas, katanya: “Bahwasanya Nabi saw ada berwudhu mencuci sekali-sekali.”(HR Jamaah kecuali Muslim)
Dari Abdullah bin Zaid, katanya:”Bahwasanya nabi saw ada berwudhu mencuci dua-dua kali.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Dari Ustman bin Affan, katanya: “Bahwasanya Nabi saw ada berwudhu mencuci tiga-tiga kali.” (Ahmad dan Muslim)
Dari Amr bin Yahya Al-Maziny, katanya: “Pada suatu hari ada orang (yaitu Amr Bin Abi Hasan) minta kepada Abdullah bin Zaid supaya ditunjukkan tatacara Rasulullah saw berwudhu. Oleh karena itu, Abdullah lalu minta air satu bijana, dan dituangkannya (seperlunya) atas kedua tangannya, maka dicucinyalah kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian dimasukkannya tangannya ke dalam bijana lalu mencedok air, serta ia berkumur-kumur dan beristinsyaq dengan air yang secedokan itu, dan dilakukannya yang demikian itu tiga kali. Sesudah itu dicelupkannya pula tangannya ke dalam bijana mencedok air, lalu ia mencuci mukanya tiga kali. Kemudian ia mencelupkan lagi tangannya ke dalam bijana, lalu ia mencuci kedua belah tangannya sampai kedua sikunya dua-dua kali. Sesudah itu dicelupkannya pula tangannya ke dalam bijana mencedok air, lalu ia menyapu kepalanya; disapukannya kedua tangannya dari hadapan ke belakang (hingga keruduk), kemudian disapukannya kembali dari belakang ke hadapan. Sesudah itu ia mencuci kedua belah kakinya hingga kedua mata kakinya lalu ia berkata: “Beginilah sifat wudhu Rasulullah saw” (HR Ahmad, Bukhary dan Muslim).
Cara Wudhu yang Sempurna
Dari Nu’aim bin ‘Abdullah Al-Mujmir, katanya: Kulihat Abu Hurairah berwudhu, maka dicucinya mukanya, lalu disempurnakannya wudhunya (dilebihkan dari batas ketentuannya). Kemudian mencuci tangan kanannya sehingga mengenai lengan atas. Setelah itu mengusap kepalanya. Kemudian mencuci kaki kanannya sehingga mengenai betis, lalu mencuci kaki kirinya juga mengenai betis. Kemudian ia (Abu Hurairah) berkata: Begitulah kulihat Rasulullah saw berwudhu dan ujarnya pula: Rasulullah saw bersabda: Kamu menjadi berbelang putih gemilang di Hari Kiamat kelak, karena melebihkan batas wudhu. Maka barang siapa di antara kamu yang mampu (ingin) memperluas kegelimangannya, hendaklah diperluas batas mencuci mukanya maupun membasuh tangan dan kakinya.” (HR Muslim).
Dari Ibnu Abbas: Sesungguhnya ketika dia (sendiri) berwudhu, lalu dicucinya mukanya. Kemudian diambilnya secedok air lalu ia berkumur-kumur dengan air itu lalu beristinsyak. Sesudah itu diambilnya pula secedok air, dan cara melakukannya itu begini –dihubungkannya tangannya ke tangan lainnya (untuk mencedok air) lalu dicucinya mukanya. Kemudian diambilnya secedok air lalu dicucinya tangan kanannya, dan dicedoknya pula secedok air lalu dibasuhnya tangan kirinya. Sesudah itu disapunya kepalanya. Kemudian, dicedoknya pula secedok air lalu disiramkannya ke kaki kanannya serta ia mencucinya, lalu dicedokkannya pula secedok air lagi maka dicucinya kakinya yang kiri. Sesudah itu ia berkata: “Demikianlah kulihat Rasulullah saw berwudhu.” (HR Bukhari)
Dari Ibnu Abbas, katanya: “Bahwasanya Nabi saw ada berwudhu mencuci sekali-sekali.”(HR Jamaah kecuali Muslim)
Dari Abdullah bin Zaid, katanya:”Bahwasanya nabi saw ada berwudhu mencuci dua-dua kali.” (HR Ahmad dan Bukhari)
Dari Ustman bin Affan, katanya: “Bahwasanya Nabi saw ada berwudhu mencuci tiga-tiga kali.” (Ahmad dan Muslim)
Dari Amr bin Yahya Al-Maziny, katanya: “Pada suatu hari ada orang (yaitu Amr Bin Abi Hasan) minta kepada Abdullah bin Zaid supaya ditunjukkan tatacara Rasulullah saw berwudhu. Oleh karena itu, Abdullah lalu minta air satu bijana, dan dituangkannya (seperlunya) atas kedua tangannya, maka dicucinyalah kedua tangannya itu tiga kali. Kemudian dimasukkannya tangannya ke dalam bijana lalu mencedok air, serta ia berkumur-kumur dan beristinsyaq dengan air yang secedokan itu, dan dilakukannya yang demikian itu tiga kali. Sesudah itu dicelupkannya pula tangannya ke dalam bijana mencedok air, lalu ia mencuci mukanya tiga kali. Kemudian ia mencelupkan lagi tangannya ke dalam bijana, lalu ia mencuci kedua belah tangannya sampai kedua sikunya dua-dua kali. Sesudah itu dicelupkannya pula tangannya ke dalam bijana mencedok air, lalu ia menyapu kepalanya; disapukannya kedua tangannya dari hadapan ke belakang (hingga keruduk), kemudian disapukannya kembali dari belakang ke hadapan. Sesudah itu ia mencuci kedua belah kakinya hingga kedua mata kakinya lalu ia berkata: “Beginilah sifat wudhu Rasulullah saw” (HR Ahmad, Bukhary dan Muslim).
Cara Wudhu yang Sempurna
1. Niat
Wudhu tidak akan sah kecuali disertai dengan adanya niat. Niat itu bermuara di hati, sedangkan melafadzkannya bukanlah merupakan sesuatu yang disyariatkan.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka.” (Qs Al Maidah: 6)
2. Membasuh Muka. Kewajiban membasuh wajah di dalam berwudhu itu hanya sekali. Yaitu, dari bagian atas dahi sampai bagian dagu yang bawah dan dari bagian bawah satu telinga ke bagian bawah telinga yang lain. Air itu harus mengalir pada wajah, karena membasuh disini berarti mengalirkan.
3. Membasuh kedua tangan.
Yaitu sampai ke siku dan hanya dilakukannya satu kali. “Kemudian tangan kalian sampai ke siku.” (Qs Al-Maidah:6)
4. Mengusap kepala.
Pengertian kepala disini adalah membasahi kepala dengan air. “Dan usaplah kepala kalian.” (Qs Al-Maidah:6). Mengenai membasuh kepala ini ada tiga cara yang diperoleh dari Rasulullah, yaitu:
a. Mengusap seluruh kepala. “Bahwa nabi mengusap kepala denga kedua tangannya. Beliau menarik ke arah belakang kedua tangannya dan memulainya dari bagian muka kepalanya sampai pada tengkuknya. Kemudian membalikkan kedua tangannya ke tempat dimana beliau memulainya.” (HR Jamaah)
b. Membasuh bagian atas surban. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Umayyah ra, dimana dia menceritakan:
“Aku pernah melihat Rasulullah mengusap bagian atas surban dan kedua kakinya.” (HR Imam Bukhari, Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Berdasarkan hadits ini, maka wanita muslimah diperbolehkan membasuh muka dan mengusap bagian atas kerudungnya dengan air.
c. Mengusap bagian depan kepala dan surban. Hal ini didasarkan pada hadits dari Mughirah bin Syu’bah, dimana ia menceritakan:
“Bahwa Nabi berwudhu. Lalu mengusap bagian depan kepala dan bagian atas surbannya serta kedua kaki.” (HR Muslim)
Hendakalah wanita muslimah mengetahui, bahwa mengusap kepala dengan air dilakukan dari arah depan ke belakang, yaitu dari bagian depan kepada sampai ke tengkuk.
Jika rambut wanita muslimah dalam keadaan dikepang, lalu ia hanya mengusap kepangan rambutnya saja, maka hal itu tidak mencukupi, karena yang menjadi pokok dalam hal ini adalah mengusap kepala. Pada sisi yang lain diperbolehkan membasuh bagian depan kepala, sesuai dengan hadits dari Anas bin Malik ra, dimana ia menceritakan:
“Aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar, Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban, untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR Abud Dawud).
5. Membasuh kedua kaki.
Yaitu membasuh kaki hingga mencapai kedua mata kaki. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki.”(Qs Al Maidah:6)
6. Berwudhu satu kali (sekaligus) dalam satu waktu.
Yaitu, tidak terselang waktu yang terlalu lama antara satu fardhu wudhu ke fardhu wudhu yang lain (misal, antara membasuh muka dengan membasuh kedua tangan tidak boleh dalam waktu berjauhan). Selain itu, anggota tubuh yang terkena air wudhu harus kering dalam satu waktu. Namun, diberikan keringanan pada selang waktu yang tidak terlalu lama, jika habis atau terputusnya aliran air dan sulit untuk mendapatkan air kembali.
Semoga bermanfaat
Sumber:
- Drs. H. Syahminan Zaini dan H. Masturah Wanchik, “Tuntunan wudhu, tayammum dan Sholat”, Penerbit Kalam Mulia.
- Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, “Fiqih Wanita, edisi lengkap”, penerbit: Al-Kautsar jakarta.
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah muka.” (Qs Al Maidah: 6)
2. Membasuh Muka. Kewajiban membasuh wajah di dalam berwudhu itu hanya sekali. Yaitu, dari bagian atas dahi sampai bagian dagu yang bawah dan dari bagian bawah satu telinga ke bagian bawah telinga yang lain. Air itu harus mengalir pada wajah, karena membasuh disini berarti mengalirkan.
3. Membasuh kedua tangan.
Yaitu sampai ke siku dan hanya dilakukannya satu kali. “Kemudian tangan kalian sampai ke siku.” (Qs Al-Maidah:6)
4. Mengusap kepala.
Pengertian kepala disini adalah membasahi kepala dengan air. “Dan usaplah kepala kalian.” (Qs Al-Maidah:6). Mengenai membasuh kepala ini ada tiga cara yang diperoleh dari Rasulullah, yaitu:
a. Mengusap seluruh kepala. “Bahwa nabi mengusap kepala denga kedua tangannya. Beliau menarik ke arah belakang kedua tangannya dan memulainya dari bagian muka kepalanya sampai pada tengkuknya. Kemudian membalikkan kedua tangannya ke tempat dimana beliau memulainya.” (HR Jamaah)
b. Membasuh bagian atas surban. Hal ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan dari Amr bin Umayyah ra, dimana dia menceritakan:
“Aku pernah melihat Rasulullah mengusap bagian atas surban dan kedua kakinya.” (HR Imam Bukhari, Ibnu Majah dan Imam Ahmad).
Berdasarkan hadits ini, maka wanita muslimah diperbolehkan membasuh muka dan mengusap bagian atas kerudungnya dengan air.
c. Mengusap bagian depan kepala dan surban. Hal ini didasarkan pada hadits dari Mughirah bin Syu’bah, dimana ia menceritakan:
“Bahwa Nabi berwudhu. Lalu mengusap bagian depan kepala dan bagian atas surbannya serta kedua kaki.” (HR Muslim)
Hendakalah wanita muslimah mengetahui, bahwa mengusap kepala dengan air dilakukan dari arah depan ke belakang, yaitu dari bagian depan kepada sampai ke tengkuk.
Jika rambut wanita muslimah dalam keadaan dikepang, lalu ia hanya mengusap kepangan rambutnya saja, maka hal itu tidak mencukupi, karena yang menjadi pokok dalam hal ini adalah mengusap kepala. Pada sisi yang lain diperbolehkan membasuh bagian depan kepala, sesuai dengan hadits dari Anas bin Malik ra, dimana ia menceritakan:
“Aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu, sedang beliau memakai surban dari Qatar, Maka beliau menyelipkan tangannya dari bawah surban, untuk menyapu kepala bagian depan, tanpa melepas surban itu.” (HR Abud Dawud).
5. Membasuh kedua kaki.
Yaitu membasuh kaki hingga mencapai kedua mata kaki. Hal ini didasarkan pada firman Allah: “Basuhlah kaki kalian sampai kedua mata kaki.”(Qs Al Maidah:6)
6. Berwudhu satu kali (sekaligus) dalam satu waktu.
Yaitu, tidak terselang waktu yang terlalu lama antara satu fardhu wudhu ke fardhu wudhu yang lain (misal, antara membasuh muka dengan membasuh kedua tangan tidak boleh dalam waktu berjauhan). Selain itu, anggota tubuh yang terkena air wudhu harus kering dalam satu waktu. Namun, diberikan keringanan pada selang waktu yang tidak terlalu lama, jika habis atau terputusnya aliran air dan sulit untuk mendapatkan air kembali.
Semoga bermanfaat
Sumber:
- Drs. H. Syahminan Zaini dan H. Masturah Wanchik, “Tuntunan wudhu, tayammum dan Sholat”, Penerbit Kalam Mulia.
- Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, “Fiqih Wanita, edisi lengkap”, penerbit: Al-Kautsar jakarta.